PENGERTIAN
- PPh pasal 21/26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
- Apabila penghasilan tersebut diterima oleh :
- - WPOP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), maka akan dikenai PPh pasal 21
- - WPOP sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), akan dikenai PPh pasal 26