PENGERTIAN
- PPh pasal 21/26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi
- Apabila penghasilan tersebut diterima oleh :
- - WPOP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), maka akan dikenai PPh pasal 21
- - WPOP sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), akan dikenai PPh pasal 26
SUBJEK PAJAK
Pemotong Pajak PPh Pasal 21/26
Pihak yang harus memotong PPh pasal 21/26 adalah pihak yang membayarkan penghasilan, yaitu:
- Pemberi kerja baik orang pribadi atau badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
- Bendaharawan Pemerintah
- Dana pensiun atau Badan lain yang membayarkan uang pensiun atau pembayaran lain dalam rangka pensiun
- Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan
PENERIMA PENGHASILAN PPh PASAL 21/26
Subjek pajak yang dipotong PPh pasal 21/26 adalah :
- Pegawai tetap, termasuk komisaris dan pengawas yang merangkap sebagai pegawai tetap, pegawai lepas
- Penerima pensiun, termasuk ahli warisnya
- Penerima honorarium, penerima upah
- Pegawai yang berstatus sebagai WP luar negeri
- Orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dari pemotong pajak
OBJEK PAJAK
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21/26 :
- Penghasilan yang diterima secara teratur, berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah honorarium, premi bulanan, uang transport, tunjangan-tunjangan, premi asuransi yang dibayar perusahaan
- Penghasilan yang diterima secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, THR, bonus, premi tahunan dan imbalan lain yang sejenis
- Upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan
- Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang pesangon dan pembayaran sejenis
- honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,bea siswa dan imbalan lain yang sejenis
- Gaji, gaji kehormatan pejabat negara / PNS
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh bukan WP atau WP yang kepadanya dikenakan PPh yang bersifat final
- Imbalan dengan nama dan bentuk apapun ayng diterima/diperoleh dengan status WP luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan
Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21/26 :
- Pembayaran manfaat/santunan asuransi
- Penerimaan dalam bentuk Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh WP dan Pemerintah
- Iuran pensiun dan iuran Jamsostek
- Kenikmatan pajak yang diberikan oleh pemberi kerja
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak atau badan amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 21
# Pegawai Tetap
Mekanisme perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap :
- Penghasilan bruto
- Dikurangi : * Biaya jabatan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp. 600.000/tahun atau Rp. 500.000/bulan . * Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar pegawai kepada dana pensiun atau badan penyelenggara THT/JHT yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP )
- Penghasilan Kena Pajak ( PKP )
- PPh terhutang = PKP x tarif pasal 17 UU PP
# Pegawai Tidak Tetap / lepas harian, mingguan, satuan, borongan, syaratnya tidak dibayarkan bulanan
Mekanisme penghitungan PPh pasal 21 utnuk pegawai tidak tetap/lepas:
- Berdasarkan PER 254/PMk.03/2008 RP. 150.00 sehari tidak dikenakan PPh pasal 21
- PTKP sebenarnya harian dikenakan jika penghasilan lebih besar dari Rp. 150.000 atau melebihi Rp.1.320.000 sebulan
- Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender tidak melebihi Rp. 6.000.000 , PPh pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU.PPh atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan
# Penghasilan PPh pasal 21 untuk bukan pegawai, penerima Honorarium, hadiah
*Tenaga Ahli
Mekanisme penghitungan PPh pasal 21 untuk tenaga ahli adalah perkiraan penghasilan netto 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif pasal 17 UU PPh
*Atas imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan
PPh pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto
SAAT TERHUTANG DAN TEMPAT TERHUTANG PPh PASAL 21/26
*Saat terhutangnya PPh pasal 21/26
- PPh pasal 21.26 terutang pada akhir bulan saat penghasilan diterima atau diperoleh mana yang terjadi terlebih dahulu. Diterima artinya penghasilan sudah benar-benar diterima tunai, baik melalui kas atau bank. Sedangkan diperoleh artinya penghasilan dalam jumlah tertentu sudah ditagih atau sudah pasti diperoleh pada suatu waktu tertentu , mesikupun belum diterima pembayarannya secara tunai
* Tempat terhutangnya PPh pasal 21/26
- PPh pasal 21/26 tehutang di tempat pemotong pajak yang melakukan pembayaran , baik tempat tinggal (orang pribadi), domisili kantor pusat maupun kantor cabang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar